Di Surat Edaran Gubernur DKI Jakarta, ASN yang bekerja dari luar kantor tetap wajib menjalankan disiplin kerja, termasuk presensi secara daring 2 kali sehari.
BMKG mengeluarkan peringatan dini cuaca ekstrem untuk 22-24 Maret 2026. Hujan lebat dan angin kencang diprediksi melanda sejumlah provinsi di Indonesia.