Kejaksaan Agung menyita aset mewah dari mantan Kepala BGN Dadan Hindayana terkait dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis dengan total mencapai Rp 8,4 M.
Pria berinisial RP ditangkap setelah tambang emas ilegalnya longsor, menewaskan 5 penambang. Ia dijerat hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda Rp 100 miliar.