Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump resmi menandatangani undang-undang baru tentang Stablecoin, aset digital yang nilainya dipatok terhadap dolar AS.
Undang-undang (UU) baru yang mengatur mata uang kripto atau cryptocurrency, termasuk soal Stablecoin disahkan Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump.
Harta kekayaan donatur Trump, termasuk CEO besar seperti Elon Musk dan Mark Zuckerberg, anjlok tajam akibat kebijakan tarif. Temukan detailnya di sini.