Terdakwa pembobolan Bank BNI Adrian Waworuntu dituntut penjara seumur hidup. Adrian juga didenda Rp 1 miliar dan dituntut membayar biaya pengganti Rp 6,8 miliar.
Gubernur BI mengingatkan semua pihak agar menegakan hukum dan peraturan anti pencucian uang. Jika lalai, FATF bisa memasukan lagi Indonesia ke daftar negatif.
Indonesia keluar dari daftar negara yang tidak kooperatif dalam pemberantasan tindak pidana pencucian uang (Noncooperative Countries and Territories/NCCT's).