Bareskrim Polri menahan VE (36), pemilik akun Twitter @videlyae yang menyebar hoax soal omnibus law UU Cipta Kerja. VE kini mendekam di Rutan Bareskrim.
Perempuan VE diduga menyebar hoax UU Cipta Kerja. Akibat ulahnya, pemilik akun Twitter @videlyae ini terancam dikenai pasal keonaran dengan hukuman 10 tahun.
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyatakan akan mengambil jalur hukum melalui Mahkamah Konstitusi untuk menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja.
Massa buruh telah melakukan mogok selama tiga hari sejak 6 sampai 8 Oktober untuk menolak UU Cipta Kerja. Kini mereka memilih untuk mengugat UU tersebut ke MK.