detikOto
Sudah Resmi, SIM C Tak Bisa Dipakai untuk Semua Jenis Motor
Korlantas Polri mengeluarkan peraturan baru terkait Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk pengendara motor/SIM C. Kini, tidak semua pemilik motor mengantongi SIM C.
Minggu, 10 Jan 2016 09:45 WIB







































