Budi mengatakan untuk memperoleh keadilan bagi tersangka itu telah tertuang di dalam undang-undang, KUHAP maupun KUHP. Salah satunya melalui mekanisme RJ.
Polri ungkap keterangan salah satu terpidana kasus 'Vina Cirebon' yaitu Saka Tatal, cenderung berbohong karena keterangan yang diberikan kerap berubah-ubah
Muhammadiyah telah menetapkan 1 Syawal 2025 pada 31 Maret. lewat Maklumat PP Muhammadiyah. Pemerintah sendiri akan melakukukan sidang isbat pada 29 Maret 2025.