Indonesia belum mendapatkan bagian yang adil dari perusahaan-perusahaan pengeruk hasil tambang . Kalau berani, pemerintah harusnya menetapkan sistem bagi hasil yang besar.
Rencana pemerintah merenegosiasi kontrak karya pertambangan dilakukan bertahap. Bagian yang paling penting untuk dilakukan pertama kali adalah besaran royalti.
Pemerintah siap memberikan denda hingga 10 kali provisi atau royalti hasil hutan bagi pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan kayu (IUPHHK) yang tak patuh.
Usia kemerdekaan Indonesia masih relatif
muda, yakni 66 tahun. Meski demikian, banyak
kemajuan yang telah dicapai bangsa ini. Dasar
bagi terbentuknya negara modern telah dibangun
kokoh.
Pemerintah optimistis perusahaan tambang dalam negeri bakal menyetujui renegosiasi kontrak karya. Sampai saat ini perusahaan tambang yang masih ngotot menolak antaralain adalah Freeport.
Pemerintah Indonesia berniat melakukan renegosiasi kontrak karya pertambangan. Sejumlah perusahaan secara tegas menolak renegosiasi kontrak karya. Siapa saja?