Mantan Direktur Utama PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Inti) Darman Mappangara dituntut 3 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan.
Pimpinan KPK sudah membicarakan surat keberatan yang diajukan penyidik Kompol Rosa terkait pengembaliannya ke Polri. Pimpinan KPK akan segera jawab surat itu.
KPK mengatakan telah menghentikan 36 perkara di tahap penyelidikan. KPK mengatakan penghentian perkara ini dilakukan penuh kehati-hatian dan bertanggung jawab.