detikNews
Tak Berniat Mangkir, Anand Nilai Putusan MA Harus Batal Demi Hukum
Anand Krishna (56) hari ini tidak memenuhi panggilan Kejari Jaksel untuk menjalani masa tahanan. Menurut pihak keluarga, Anand memang sengaja tidak hadir karena dalam salinan putusan yang diterima tidak terpenuhi pasal 197 ayat (1) KUHAP yang mengakibatkan putusan harus batal demi hukum.
Selasa, 13 Nov 2012 16:41 WIB







































