detikNews
UMK Jatim 2016 Digedok, Tertinggi Rp 3.045.000 Terendah Rp 1.283.000
Peraturan Gubernur Jawa Timur tentang UMK Tahun 2016 sudah ditandatangani Gubernur Soekarwo. Besaran UMK tertinggi adalah Rp 3.045.000, terendah Rp 1.283.000.
Sabtu, 21 Nov 2015 07:50 WIB







































