Kemenkes menilai situasi COVID-19 di Indonesia yang sudah terkontrol maka kegiatan yang melibatkan partisipan dalam jumlah besar bisa dilakukan, seperti konser.
Kemenkes RI menegaskan vaksin AstraZeneca aman digunakan. Hanya batch (kumpulan produksi) CTMAV547 yang dihentikan sementara untuk uji sterilitas-toksisitas.
Sertifikat vaksin COVID-19 diketahui jadi syarat perjalanan masa PPKM darurat. Lantas bagaimana yang belum bisa divaksin karena mengidap komorbid dan lainnya?