detikNews
Ahli Pidana: Kalau Tak Setuju Hukuman Mati, Jangan Jadi Hakim Agung
Hukuman mati masih diakui dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) di Indonesia. Oleh sebab itu jika ada hakim yang kontra terhadap hukuman mati maka bisa disebut inkonstitusional.
Senin, 22 Sep 2014 15:48 WIB







































