detikNews
MK Kabulkan Gugatan Warga Sidoarjo Soal Ganti Rugi Lumpur Lapindo
MK membatalkan Pasal 9 ayat (1) UU No 15 Tahun 2013 tentang perubahan atas UU No 19 Tahun 2012 tentang APBN 2013. MK juga menghapus tanggung jawab perbedaan ganti rugi antara Peta Area Terdampak (PAT) dan di luar PAT.
Rabu, 26 Mar 2014 19:43 WIB







































