detikNews
Dianggap Jadi Masalah di Sistem Peradilan, Aturan Prapenuntutan Diuji ke MK
Sejumlah ketentuan di KUHAP dinilai berpotensi membuka ruang terjadinya kesewenang-wenangan penyidik dalam tahap penyidikan, kriminalisasi, hingga korupsi.
Minggu, 27 Mar 2016 19:24 WIB







































