Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan terkait Pasal 29 huruf e Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang mengatur syarat usia calon pimpinan KPK.
Mantan penyidik senior KPK Novel Baswedan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan uji materi syarat usia calon pimpinan KPK.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menegaskan bahwa KPK bukanlah lembaga yang berada di bawah presiden. Oleh karena itu, pimpinan KPK harus siap menjadi oposisi.
Menko Marves Luhut B. Pandjaitan memantau seleksi pimpinan KPK, menekankan pentingnya pemimpin kredibel untuk pemberantasan korupsi dan pengawalan investasi.
Upaya konstitusional Novel Baswedan, untuk mengubah syarat batas usia calon pimpinan KPK selesai sudah. Gugatannya ke Mahkamah Konstitusi (MK) berakhir kandas.