detikNews
MA Bebaskan Tabib Tradisional dari Ancaman Pidana UU Kedokteran
MA membebaskan tabib tradisional asal Sampang, Madura, Matnawi (55), dari tuntutan 4 bulan penjara. Matnawi lolos dari tuduhan melakukan praktik medis yang menyerupai dokter.
Senin, 18 Agu 2014 10:22 WIB







































