detikNews
Otak Pembunuhan dengan Mutilasi di Bondowoso Dihukum 15 Tahun Penjara
Kejari Bondowoso akhirnya mengeksekusi otak pembunuhan berencana dengan cara mutilasi atau dikenal dengan sebutan 'Jagal Maesan' Zaenal Arifin alias H Faisol (40). H Faisol langsung dijebloskan ke LP Klas II B Bondowoso.
Kamis, 22 Mei 2014 11:51 WIB







































