Lucas 'WayV' dan SM Entertainment akhirnya memberikan tanggapan terkait berita gaslighting (kekerasan emosional) yang dilakukan. Lucas pun meminta maaf.
MA membebaskan Lucas karena tidak terbukti menghalang-halangi penyidikan KPK. MA beralasan kesaksian itu hanya didasarkan pada keterangan Novel Baswedan.
Advokat Lucas divonis bebas oleh MA di tingkat PK. Sebelumnya, Lucas dihukum 3 tahun penjara di kasus menghalangi penyidikan KPK. Apa kata Komisi Yudisial (KY)?