Warga kini boleh beraktivitas tanpa masker di mal atau angkutan umum. Tapi sabar dulu, masih ada kondisi tertentu yang bikin warga diimbau memakai masker.
Satgas COVID-19 mengeluarkan edaran bolehkan penumpang kendaraan umum tak bermasker. Menanggapi itu, Kemenhub akan kelurkan surat edaran sebagai tindak lanjut.
Satgas COVID-19 mengeluarkan SE bahwa warga boleh tak gunakan masker di tempat umum. TransJakarta kini memperkenankan penumpang untuk tidak menggunakan masker.
Satgas COVID-19 mengeluarkan edaran boleh tidak menggunakan masker di tempat umum. Namun, Transjakarta dan PT KCI masih mewajibkan penumpang menggunakan masker.
Sepanjang tahun 2022 ini, tercatat sejumlah perusahaan plat merah telah dibubarkan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir. Ini daftarnya.