Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyentil pihak yang mengumumkan aturan road bike padahal belum final. Habiburokhman mengingatkan Anies soal road bike ini.
Dalam UU LLAJ disebutkan kendaraan tidak bermotor dilarang menggunakan jalur jalan kendaraan bermotor, jika sudah disediakan jalur khusus. Apa kata polisi?
Peraturan sanksi denda Rp 100.000 untuk pesepeda yang keluar jalur khusus kini dalam masa uji coba. Lalu, bagaimana tanggapan mereka terkait wacana tersebut?