Anita Kolopaking mencabut permohonan praperadilan atas penetapan status tersangka terkait surat jalan Djoko Tjandra. PN Jaksel mengabulkan permohonan itu.
Kejagung memastikan bahwa Anita Kolopaking ikut menerima suap terkait pengurusan fatwa MA terhadap Djoko Tjandra. Besaran suap itu sekitar Rp 500 juta.