MK memutuskan perintah eksekusi terhadap seorang terdakwa tidak wajib disebutkan dalam suatu amar putusan. Hal ini menjawab permohonan Parlin yang diberikan kepada kuasa hukumnya, Yusril Ihza Mahendra.
Indonesia Network Election Survei (INES) melakukan survei terkait tokoh Jawa dan non Jawa yang dipandang layak maju Pilpres 2014. Sejumlah nama baru muncul di bursa bakal capres, termasuk gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi). Siapa-siapa saja nama-nama lain yang naik daun?
Survei Indonesia Network Election Survey (INES) menunjukkan Ketua Umum PAN Hatta Rajasa masuk 3 besar capres terpopuler saat ini. PAN Semakin yakin menatap pencapresan Hatta Rajasa.
Survei yang dilakukan oleh lembaga survei INES mengungkap capres Gerindra Prabowo Subianto masih paling populer. Sementara Ketua Umum PAN Hatta Rajasa dan Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie mulai mengintip di bawahnya.
Partai Nasdem terancam pecah. Rumor yang berkembang, Surya Paloh sedang berusaha untuk mengambil-alih jabatan Ketua Umum partai ini. Jika itu terjadi, ada kemungkinan ‘kekuatan’ lain dalam tubuh partai ini, Hary Tanoesoedibjo juga akan ikut cawe-cawe. Terjadi chaos. Benarkah partai ini bakal seumur jagung?
Anand Krishna (56) hari ini tidak memenuhi panggilan Kejari Jaksel untuk menjalani masa tahanan. Menurut pihak keluarga, Anand memang sengaja tidak hadir karena dalam salinan putusan yang diterima tidak terpenuhi pasal 197 ayat (1) KUHAP yang mengakibatkan putusan harus batal demi hukum.
Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menilai Presiden SBY tidak cermat dalam memberikan grasi kepada narapidana narkotika. Dia membandingkan dengan 6 presiden, hanya SBY yang memberikan grasi kasus narkotika.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akan mempertimbangkan pencabutan grasi untuk terpidana mati kasus narkoba Meirika Franola atau Ola. Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang ini ditengarai mengotaki peredaran narkoba dengan jaringan dari luar negeri.
Mahfud MD menilai grasi yang diberikan kepada terpidana narkoba Ola suatu kecolongan. Alasannya kejahatan narkoba tidak bisa ditoleransi karena suatu saat penjahat narkoba bisa mengulangi perbuatannya.