Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap NMH (34) dan EDL (29). Dari situs porno mereka, ada penjualan wanita dengan umur 18 tahun sebagai PSK.
Dewan Syura Arab Saudi sudah mengesahkan undang-undang yang menyatakan pelecehan seksual sebagai pelanggaran hukum dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun.
Polisi menangkap seorang oknum PNS di Lhokseumawe berinisial BU karena menyebarkan ujaran kebencian dengan nada SARA di akun media sosial Facebook miliknya.