Hal itu dilakukan untuk mendukung keamanan dalam berinvestasi di lingkup pelajar melalui aplikasi game GASING (Gamifikasi Saham dan Proteksi Investor).
Selama gerakan 'Jateng di Rumah Saja' pusat perbelanjaan, toko modern, swalayan hingga objek wisata di Purbalingga ditutup. Pasar tradisional tetap buka.
Surat Edaran (SE) Wali Kota Solo terkait 'Jateng di Rumah Saja' telah terbit. PKL, pasar hingga mal tetap buka dengan pembatasan. Lalu apa sanksi pelanggarnya?