Kasus Meirika Franola alias Ola harus menjadi pelajaran bagi Presiden SBY dalam memberi grasi bagi terpidana narkoba. Masukan yang diterima harus benar-benar disaring ulang.
Empat budak narkoba diringkus. Dari keempat tersangka polisi mengamankan 55 gram sabu-sabu dan 110 butir pil ekstasi. Keempat tersangka merupakan kurir barang haram tersebut.
Setelah menangkap Nasir kurir sabu seberat 924,1 gram, Polda Jatim langsung bergerak mencari mencari pelaku lainnya. Hasilnya, dua orang yang bertugas mengantar dan menjemput nasir dari Bandara Juanda berhasil diamankan.
Nasir (40), pelaku penyelundupan sabu seberat 924,1 gram senilai Rp 2,5 miliar dipastikan hanya sebagai kurir. Warga asal Sampang ini mengaku hanya disuruh membawa narkoba tersebut untuk diantar ke Pulau Madura.
Meski berada di balik penjara Meirika Franola atau biasa disapa Ola tetap menjalankan bisnis haramnya mengedarkan narkotika. Apik membangun jaringan dan merekrut kurir, Ola tidak pernah bertatap muka langsung dengan calon kurirnya.
Terpidana mati kasus narkoba Meirika Franola alias Ola (42) diberi grasi Presiden SBY. Tapi belakangan diketahui Ola tetap berbisnis narkoba dari balik jeruji besi. Pemerintah pun berencana mencabut grasi atas Ola.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akan mempertimbangkan pencabutan grasi untuk terpidana mati kasus narkoba Meirika Franola atau Ola. Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang ini ditengarai mengotaki peredaran narkoba dengan jaringan dari luar negeri.
Dua orang pengedar narkoba jenis ekstasi lolos dari tuntutan hukuman mati. Majelis hakim PN Jakpus memvonis keduanya dengan kurungan penjara seumur hidup.