Semangat PKPU yang melarang eks koruptor nyaleg sejalan dengan agenda pencegahan korupsi. Namun, karena "melanggar teks" maka semangat itu tak berarti apapun.
BNN kembali membongkar peredaran narkoba di Asahan pada Kamis (29/9) dini hari. Dalam operasi itu, BNN menyita narkotika jenis sabu seberat 31 kilogram.
Putusan MA menganulir PKPU larangan eks napi korupsi nyaleg sama saja membuka peluang bagi para koruptor untuk menjalankan praktik yang sama di kemudian hari.
KPU akan merevisi PKPU menyusul putusan MA yang membolehkan eks koruptor nyaleg. Revisi juga termasuk aturan soal eks napi bandar narkoba dan penjahat seksual.