Gubernur nonaktif Jambi, Zumi Zola, hadapi sidang dakwaan di PN Tipikor Jakpus. Zumi Zola dijatuhi dakwaan menerima gratifikasi uang Rp 44 M dan Toyota Alphard.
Duit gratifikasi Zumi Zola dibelikan berbagai macam hal termasuk urusan membeli hewan kurban. Tak hanya itu, Zumi juga membayari acara buka puasa bersama.