Mantan Dirut BTN Maryono didakwa melakukan dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara Rp 279,6 miliar. Maryono juga didakwa melakukan pencucian uang.
Mantan Dirut PT BTN H Maryonohari akan jalani sidang pembacaan dakwaan kasus dugaan suap dan gratifikasi. Maryono akan didakwa bersama empat orang terdakwa.
Eks Dirut BTN Maryono divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan. ia menerima suap bersama menantunya sebesar Rp 4,505 miliar.
BTN akan menutup 29 jaringan kantornya tahun 2021 ini. Penutupan terdiri dari 24 kantor kas, 3 kantor cabang pembantu, 1 kantor cabang, dan 1 payment point.