detikNews
Isi Perpu MK: Calon Hakim MK Harus Nonaktif Dulu 7 Tahun dari Parpol
Pemerintah akhirnya menerbitkan Perpu Mahkamah Konstitusi. Salah satu isinya adalah mengharuskan calon hakim MK nonaktif lebih dulu selama tujuh tahun sebelum diajukan.
Kamis, 17 Okt 2013 19:51 WIB







































