detikNews
Penjarakan Dokter dengan Pasal yang Dibatalkan MK, Ahli Pidana: Ini Fatal
Trio hakim agung memenjarakan dokter Bambang dengan pasal 76 dan pasal 79 huruf c UU Praktik Kedokteran. Padahal ancaman pidana penjara di pasal itu telah dihapus oleh MK.
Senin, 15 Sep 2014 14:26 WIB







































