detikFinance
Pemerintah Patok Biaya Rapid Test Rp 150.000, Berlaku Buat Siapa?
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mengatur tarif layanan rapid test mandiri maksimal Rp 150.000. Berlaku buat siapa?
Minggu, 12 Jul 2020 17:00 WIB