Dewas KPK tak melanjutkan laporan Novel Baswedan dkk terkait dugaan pelanggaran etik pimpinan KPK. Sebab, tak ada bukti kuat untuk melanjutkan laporan itu.
"Sehingga tidak benar, dugaan pasal TWK merupakan pasal yang ditambahkan Saudara Firli Bahuri dalam rapat tanggal 25 Januari 2021," kata anggota Dewas Harjono.