Pemprov DKI Jakarta mewacanakan kembali menerapkan pembatasan kendaraan dengan skema ganjil-genap. Aturan itu tidak diperlukan jika kondisinya seperti ini.
Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan aturan ganjil genap bagi sepeda motor. Namun, aturan tersebut belum diberlakukan. Hal ini menuai pro dan kontra di masyarakat.
Meski sudah ada pergub-nya, aturan ganjil-genap motor belum diterapkan oleh Anies Baswedan. Ada syarat sampai aturan itu nantinya benar-benar diberlakukan.
Anies Baswedan pekan lalu mengeluarkan pergub yang sempat bikin heboh terkait pemberlakuan ganjil-genap motor. Tapi kemarin dia bilang Pergub itu belum berlaku.
PDIP DKI mengkritik kebijakan ganjil-genap yang belum tentu diterapkan padahal sudah tertulis dalam pergub. PDIP menilai itu dibuat tanpa kajian matang.