detikNews
Kapolri: Kalau Tak Puas Silakan Praperadilankan
Mabes Polri mempersilakan dilakukan gugatan praperadilan bila tidak puas dengan penahanan terhadap 2 pimpinan KPK Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto.
Jumat, 30 Okt 2009 18:13 WIB







































