detikNews
Ingat! Bawa KTP Saat Mudik atau Denda Rp 50 Ribu
Ada sekitar tujuh juta lebih warga Jakarta yang mudik Lebaran. Seluruh warga diimbau tetap membawa kartu identitas seperti KTP saat berpergian. Jika sampai lupa, maka akan dikenakan denda Rp 50 ribu.
Selasa, 23 Agu 2011 14:47 WIB







































