Mahkamah Agung (MA) Amerika Serikat (AS) mengizinkan Presiden Donald Trump menahan kucuran dana bantuan pangan senilai US$ 4 miliar atau Rp 66,4 triliun.
Israel resmi bergabung dalam Board of Peace bentukan Trump. Meski dalam satu organisasi, RI tetap menegaskan prinsip untuk menghentikan kekerasan di Gaza.