Pemerintah menalangi ganti rugi korban lumpur Lapindo Rp 827 miliar. Dana ini berjangka 4 tahun dengan bunga 4,8%/tahun, yang harus dibayar Minarak Lapindo Jaya (MLJ).
Mulai tahun depan, pemerintah harus meminta izin dulu kepada Komisi XI DPR sebelum menarik utang luar negeri. Ini muncul dalam kesepakatan Komisi XI dengan pemerintah.
Menteri ESDM Sudirman Said harus meninggalkan rapat kerja dengan Komisi VII DPR, yang membahas R-APBN 2016. Karena ia dipanggil Presiden Jokowi ke Istana Negara.