detikNews
Pemangkasan Kewenangan MK Sarat Kepentingan DPR
Dipangkasnya kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam revisi UU MK dinilai sarat akan kepentingan DPR. Para legislator itu mungkin merasa terganggu karena produk hukum yang dibuat 560 orang dari mereka dapat dibatalkan oleh 9 hakim MK.
Rabu, 22 Jun 2011 15:13 WIB







































