detikNews
2 Pembuat Senpi di Temanggung Dijerat UU Darurat
Dua pelaku pembuat senjata api di Temanggung akan dijerat pasal 1 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman penjara minimal 15 tahun.
Jumat, 28 Jan 2005 22:24 WIB







































