detikNews
Ini Alasan Majelis Hakim PN Cibinong Usir WNA yang Terlibat Narkoba
Selain menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara, PN Cibinong juga mengusir Koutouan Jean Pierre dari wilayah RI usai menjalani hukuman penjara. Vonis ini jauh di atas tuntutan jaksa yang menuntut 7 bulan penjara.
Rabu, 29 Jan 2014 15:10 WIB







































