detikNews
Polisi Bisa Cabut SIM Sopir yang Terlibat Kecelakaan
Aparat kepolisian diberi kewenangan untuk mencabut SIM sopir kendaraan umum atau pribadi yang terlibat kecelakaan. Hal ini perlu dilakukan sebagai bentuk hukuman bagi sopir nakal.
Kamis, 16 Feb 2012 14:51 WIB







































