detikNews
MA Hukum Perempuan Pemeran 'Seks Gangbang' Garut 3 Tahun Penjara
Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi jaksa atas V sehingga terbukti melanggar UU Pornografi dalam kasus video seks gangbang di Garut.
Kamis, 03 Des 2020 12:41 WIB