Perbedaan perlakuan hukum mewarnai Indonesia selama 2009. Kasus Lapindo, Century, dan DPT bermasalah melenggang mulus. Namun orang kecil macam nenek Minah dan Prita Mulyasari menjadi pesakitan.
Sidang perkara yang menimpa Parto (50), tersangka pencurian lima batang jagung membuat majelis hakim dan JPU kebingungan. Gara-garanya, tersangka tidak dapat memahami materi dakwaan yang dibacakan JPU.
Masih ingat Parto (50), warga Desa Perante, Kecamatan Asembagus, yang menjadi tersangka pencurian 5 batang tanaman jagung. Dalam sidang yang digelar di PN Situbondo, dia diancam JPU dengan hukuman 5 tahun penjara.
Pengadilan Negeri Kota Kediri menjatuhkan vonis bersyarat 15 hari penjara kepada 2 terdakwa pencurian sebuah semangka. Dalam putusannya, majelis hakim menganggap 3 aspek utama tuntutan JPU terbukti secara hukum.
Pengadilan Negeri Kota Kediri kembali menggelar sidang lanjutan perkara pencurian sebuah semangka. Dalam pernyataannya, KUHP yang dijadikan dasar JPU mengajukan tuntutan dianggap sudah out of date.
Petani menjadi korban pemukulan seorang guru, Misrun (58) dituntut 4 bulan penjara oleh PN Kabupaten Magetan. Warga Desa Pupus Kecamatan Lembean, Magetan terbukti memiliki senjata tajam berupa keris.
Dua terdakwa pencuri semangka, Basar (40) dan Kholil (51) dituntut hukuman 2 bulan 10 hari oleh Kejaksaan Negeri (PN) Kediri. Menyikapi hal itu, kuasa hukum terdakwa akan mengajukan jawaban pada sidang selanjutnya.
Dalam kebanyakan kasus korupsi yang ada di Indonesia sedikit dari mereka yang dihukum berat. Akan tetapi palu hukum hanya memberi hukuman yang tidak menimbulkan efek jera kepada para koruptor ini. Ironis sekali dengan Nenek Minah.