detikOto
Catat! Aturan STNK Kendaraan Mati 2 Tahun Jadi Bodong Sudah Berlaku
Kepolisian Republik Indonesia mulai memberlakukan kebijakan penghapusan regident kendaraan bermotor yang STNK-nya mati 2 tahun.
Rabu, 15 Jan 2020 12:28 WIB