detikFinance
Peserta Tax Amnesty Jilid II Bisa Bebas Sanksi 200%, Ini Skemanya
Wajib pajak (WP) peserta tax amnesty jilid II bisa mengikuti PPS dengan cara menyampaikan surat pemberitahuan pengungkapan harta.
Selasa, 23 Nov 2021 19:15 WIB