detikNews
Bebas Tugaskan Hakim MA yang Batalkan Vonis Mati Bandar Narkoba!
MUI menyayangkan vonis PK MA yang mencabut hukuman mati pemilik pabrik ekstasi Hengky Gunawan menjadi hukuman 15 tahun penjara. MUI khawatir tindakan hakim MA itu dinilai akan berefek pada peningkatan peredaran narkoba di Indonesia. MUI meminta MA agar membebastugaskan hakim agung yang membebaskan vonis mati sang produsen narkoba itu. Bila Anda setuju dengan MUI, pilih Pro!
Kamis, 18 Okt 2012 15:20 WIB







































