PN Solo menggelar sidang Peninjauan Kembali (PK) oleh penggugat, Bambang Tri Mulyono dalam perkara ujaran kebencian terkait tudingan ijazah palsu Jokowi.
Pakar Hukum Pidana dari Unhas Prof Amir Ilyas diperiksa sebagai saksi ahli dalam kasus pencemaran nama baik Sekda Takalar Muhammad Hasbi melalui karikatur.
Bambang Tri Mulyono, terpidana ujaran kebencian ijazah Jokowi, mengajukan PK atas vonis penjaranya. Kuasa hukum harap revisi UU ITE bisa membebaskannya.