JPU melaksanakan putusan sela Pengadilan Tipikor dengan mengirimkan kembali surat dakwaan 13 terdakwa manajer investasi di kasus Jiwasraya setelah dibatalkan.
JPU akan menunggu salinan putusan sela apakah akan mengajukan keberatan ke PT DKI Jakarta atau menyusun dakwaan secara terpisah bagi 13 korporasi tersebut.