Mantan Menag Yaqut dan mantan Stafsus Yaqut, Gus Alex, ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka kasus korupsi kuota haji tahun 2024. KPK mengungkap peran keduanya.
Singapura menanggapi laporan soal tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, Jurist Tan, pergi meninggalkan Indonesia menuju ke Singapura.
KPK menahan eks stafsus dari mantan Menag Yaqut, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex. KPK menyebut Gus Alex punya peran sentral dalam perkara kuota haji.